06 Maret 2008

Makna Pilgub Jabar 2008

Hari Minggu tanggal 13 April 2008 adalah hari yang direncanakan hajatnya masyarakat Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara atau lebih tepatnya ‘pemberian hak suara” pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-20013. Hal ini sebagaimana telah diagendakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat No.8 Tahun 2007 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelengaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2008. Ada satu hal yang dapat dianggap istimewa kaitannya hajat ini dengan masa depan atau cita-cita warga masyarakat “pasundan” kedepannya. Mengapa? Karena kalaupun sebelumnya warga Jabar ini sudah pernah atau beberapa kali melakukan pengambilan hak suara secara langsung baik itu pada saat Pemilihan Legislatif (DPR/DPRD) Tahun 2004, Pilpres 2004, atau bagi sebagian banyak yang daerahnya telah menyelenggarakan Pilkada langsung Kabupaten/Kota. Namun demikian tetap saja momen ini adalah kesempatan yang pertama bagi warga amsyarakat Jawa Barat secara umum untuk memilih pemimpinya sendiri melalui mekanisme pemilihan kepala daerahnya secara langsung. Lantas selain hanya berbeda dari aspek tatacara tentunya, adakah beda nilai signifikansi lainnya, misalnya terhadap masa depan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pelayanan public atau pendidikan politik bagi masyarakat di Jawa Barat kedepannya? Adakah jaminan atau paling tidak sesuatu yang dapat diharapkan bahwa kepemimpinan pemerintah propinsi Jawa Barat kedepan bisa lebih baik dibandingkan dengan masa-masa kepemimpinan sebelumnya?

Sedikit menengok ke belakang, apabila kita kembali melihat asusmsi dasar atau pengandaian mengapa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus dilaksanakan secara langsung ( selain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR dan DPRD ). Ada beberapa pengandaian atau alasan mendasar untuk ini, diantaranya: Pertama, bahwa prasyarat untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan membangun pranata masyarakat madani (civil society) adalah harus terbukanya peluang dan otoritas public yang cukup didalam memanifestasikan hak dan kewajibannya. Sehingga desentralisasi politik (disamping desentralisasi administrative/pemerintahan, ekonomi/pasar, fiskal/budgeting ) mutlak harus dilakukan bukan saja pada level pemerintahan paling bawah (kelurahan) saja, namun sekaligus menyentuh kepada dimensi kehidupan masyarakat secara utuh dan nyata. Kedua, secara pragmatis terutama di Indonesia terdapatnya beberapa kenyataan kelemahan didalam sistem demokrasi perwakilan (representative democration) yang penyelenggaraannya banyak disalahmanfaatkan ( kalau tidak ingin disebut dibajak) oleh para wakil rakyat sendiri. Sehingga banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak sepenuhnya merasa terwakili ketika para pejabat publik mengambil keputusan atau menentukan kebijakan publik. Padahal perlu diketahui bahwa visi pembangunan polik beradab ( civil polities) lebih megutamakan sistem demokrasi reperesentatif, dan hal itu sejalan dengan pembangunan masyarakat terpercaya ( trust society) dimana keduanya diandaikan sebagai pilar-pilar penguatan modal sosial (social capital) dalam rangka menciptakan masyarakat berkeadaban (civil society/masyarakat madani). Ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilihnya (konstituen) akan memiliki legitimasi yang relatif kuat, sehingga otoritas pemerintah memiliki kecenderungan lebih stabil dan tidak mudah dirongrong atau digoyahkan. Keempat, karena rakyat terlibat langsung didalam memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri, atau dengan kata lain masyarakat ikut menentukan didalam pengisian pejabat publik, maka proses akuntabilitasnya kepada konstituen atau ke hadapan publik akan menjadi lebih nyata dan konkret. Dengan demikian lebih memungkinkan adanya dorongan dan komitmen yang kuat agar dana-dana publik yang dikelola pemerintah sebagaian besar dapat dialokasikan untuk kepentingan publik juga, bukan untuk kepentingan birokrasi seperti yang selama ini terjadi. ( Kiranya perlu diketahui pula bahwasanya hampir semua sistem anggaran yang dikelola oleh pemerintah kini, baik di Pusat maupun Daerah, skema anggran antara alokasi pembiayaan untuk belanja birokrasi dengan belanja publik atau belanja pembangunan memiliki komposisi rata-rata sekitar 70 : 30 persen).

Disisi yang lain, secara bersamaan dan dengan tanpa mengurangi arti dan nilai strategis bentuk desentralisasi lainnya, mengapa desentralisasi politik memiliki makna khusus didalam proses pendidikan politik bagi warga, selain karena adanya pengandaian/argumen filosofis dimana desentralisasi hakikatnya secara mendasar adalah merupakan suatu upaya mendudukan kembali kedaulatan rakyat (souvereignity of peoples). Oleh karenanya proses pembagian kekuasaan dan pendelegasian kewenangan dalam suatu negara seharusnya diletakkan kepada pengembalian hak-hak dasar rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dan hakiki dalam bentuk-bentuk kompensasi publik yang setimpal. Selain itu, desentralisasi politik sering dimaknai pula sebagai suatu spirit sekaligus instrumen pelaksana bagi ide-ide dasar peletakan azas demokrasi, sehingga didalamnya memuat pengandaian prinsip-prinsip: Pertama, pengakuan terhadap kepentingan individual masyarakat, termasuk kepentingan hakiki masyarakat dalam mengambil bagian penting urusan publik (pemerintahan); Kedua, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara dalam politik, pemerintahan, didepan hukum dan dalam bidang ekonomi; Ketiga, sebagai bentuk kontrak kepentingan (neccesity of compromise) antara negara dengan warganya; Keempat , cara rakyat meminta dengan tegas pengembalian kebebasan hakiki dan individualnya (insistence of individual freedom). Sehingga maksud diselenggarakannya desentralisasi politik adalah memberikan perlindungan hak-hak dasar individu baik sebagai warganegara (citizen) maupun sebagai masyarakat (society). (Hak-hak dasar itu diantaranya: mendapatkan kesetaraan kedudukan didalam hukum, kesempatan yang sama dalam bela negara, partisipasi dan pengisian didalam jabatan public, kebebasan berkumpul dan berpendapat (berasosiasi dan beraspirasi), mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak serta mendapatkan perlakuan adil, layak dan setara didalam pelayanan publik).

Konsep pembangunan sering diasosiasikan sebagai perubahan sosial yang memilki suatu arah atau tujuan tertentu (Sztompka,2004). Pembangunan dalam konteks negara bangsa (nasionalisme) diasosiasikan pula sebagai dimensi-dimensi kehidupan ber-Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan dan Pemerataan (IPOLEKSOSBUDHANKAMRATA) secara integratif. Sedangkan pembangunan konteksnya dengan politik sehingga menjadi konsep pembangunan politik tiada lain adalah bagaimana menciptakan relasi-relasi kepentingan yang ada didalam dimensi kehidupan sosial (berpolitik) agar menjadi lebih tertib (tertib politik) atau berkeadaban (civil polities) sebagaimana disintesakan oleh John Lock dan Huntington. Yakni bagaimana memaknai kehidupan politik agar menjadi sarana atau media membangun vitalitas komunitas/masyarakat yang reflektif dan berkeadilan, yang mendasarkan keterlibatan seseorang didalam politik sebagai bagian dari kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara (citizen) sekaligus sebagai anggota komunitas masyarakat (society) atau yang diistilahkan kemudian oleh Karl R. Popper sebagai masyarakat terbuka (open society), yakni kemunculan tipe masyarakat yang memiliki kepercayaan baru terhadap akal, kebebasan dan persaudaraan antar semua umat manusia. Bukan sesuatu yang sebaliknya, yakni menganggap dan menjadikan politik sebagai sarana pertarungan kepentingan yang abadi, media petualangan dan sarana pemuas hasrat kekuasaan belaka, tempatnya untuk membodohi, mengeksploitasi dan memalsukan wacana (demagogie) dengan cara mengocok dan mengaduk-aduk harapan dan kegalauan massa/rakyat. (Sehingga Umberto Echo membedakannya dengan jelas antara seseorang yang terlibat didalam politik sebagai bagian dari kepedulian, kesadaran akan hak dan kewajiban dengan sekedar menjadi profesi ”politikus”, yakni yang pertama memilki motif dan tujuan aktualisasi dan etis sedangkan tipe kedua lebih bermotif dan bertujuan sekedar mencari nafkah dan perlindungan). Sehingga disini tugas pembangunan politik adalah upaya mendekatkan sekaligus mensejajarkan kerangka etis dan filosofis dari konsep politik kepada kecenderungan realitas kerja politik (termasuk didalamnya perilaku para politikus) didalam kehidupan yang nyata yang sehari-hari kerap kita temui.

Ada tiga indeks penting sebagai ciri pembangunan politik secara substantif, yakni:1). rasionalisasi wewenang, 2). diferensiasi struktur dan, 3). perluasan peranserta politik massa (Huntington, 2003). Rasionalisasi wewenang dan diferensiasi struktur adalah merupakan tugas pembangunan politik secara strukturanl dan institusional, sedangkan perluasan peranserta politik massa lebih cenderung dikenali atau bersifat kultural dan berorientasi kemasyarakatan (society) atau merupakan bagian dari budidaya politik. Keterkaitannya, pada titik ini Pilkada langsung memilki relevansi sekaligus paralelisme atau kalau mungkin signifikansi nilai, dimana Pilkada langsung adalah merupakan batu uji dari asusmsi dasar dilaksanakannya desentralisasi politik, demokratisasi dan otonomi masyarakat (bukan sekedar otonomi daerah) dengan bagian dari tujuan pembangunan politik sendiri yakni perluasan peranserta politik massa, budidaya politik . Konteksnya dengan makna Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat 2008 dengan pembangunan politik lokal di Jawa Barat adalah bagaimana proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan segera dilaksanakan ini dapat dimaknai bersama. Artinya bagaimana melalui momentum Pilkada itu kita dapat mempertemukan berbagai kepentingan yang ada, dan tentunya bukan hanya kepentingan segelintir elit politik, kelompok tertentu atau tim sukses masing-masing kontestan saja, melainkan lebih jauh dapat mengakomodir seluruh pluralisme kepentingan yang ada kedalam sebuah bingkai dan mekanisme budaya politik yang beradab (civil polities), sehingga hasilnya kemudian secara aktual dapat menjadi hikmah bersama, menghasilkan pemimpin yang berkepemimpinan unggul dan amanah, dan tentunya mampu membawa masyarakat Jawa Barat khususnya kedepan kepada kehidupan yang damai dan berkesejahteraan (civil society). Semoga, Amien...!

Tidak ada komentar: